CustomsClearance Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan PELAYANAN KAMI KLARIFIKASI PELAYANAN KAMI ADALAH : - Jasa Pengurusan Document Export - Import ( Custom Clearance ) Door to Door & Port to Door by Sea & Air Service. EKbEO6. custom clearance Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Definisi Custom Clearance adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar. Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut 1. Prosedur masuk sebelum izin Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia. 4. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk A. Barang Pindahan; B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan; C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut; D. Barang Kiriman Melalui Pt. Persero Pos Indonesia; Atau E. Barang Impor Pelintas Batas. Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK. Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh A. Portalindonesia National Single Window Insw; Atau B. Pejabat Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi. 1 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang Yang Diangkutnya Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. 2 Pib Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir. 3 Pib Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. 4 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan. 5 Pib, Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 6 Dalam Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai Bkc Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 7 Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu A. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah Spjm Untuk Jalur Merah, B. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning Spjk Untuk Jalur Kuning, C. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan D. 5 Lima Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non Prioritas. Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan. Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank NTB/Nomor Transaksi Pos NTP dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. 2 Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 3 Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight CIF. 4 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Penetapan NDPBM Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau; c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia BTBMI. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang. PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. PPN = % PPN x nilai pabean + bea masuk + cukai; b. PPnBM = % PPnBM x nilai pabean + bea masuk + cukai; dan c. PPh = % PPh x nilai pabean + bea masuk + cukai Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB. Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu a. Jalur Merah; b. Jalur Kuning; c. Jalur Hijau; d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan e. Jalur MITA Prioritas. Terhadap Barang Impor yang merupakan a. barang ekspor yang diimpor kembali; b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir. Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan. pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 tiga hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis satu pos tarif; c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai; d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP. Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah A. Importir Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Atau B. Importir Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan. Orang Dapat Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Mengenai A. Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri; B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda; C. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain Karena Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau D. Penetapan Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran. Keberatan Diajukan Kepada A. Direktur Jenderal Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc; B. Direktur Jenderal Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc Tipe Madya Atau Di Kppbc. Orang Yang Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara, Kecuali A. Barang Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat; B. Tagihan Telah Dilunasi; Atau C. Penetapan Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran. Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau b. paling cepat 3 tiga hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Impor Eksep. Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB eksep, penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 enam puluh hari terhitung sejak tanggal SPPB. Impor Barang Kena Cukai BKC. Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC. Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat a. pembebasan cukai; atau b. fasilitas cukai tidak dipungut. Barang Larangan dan/atau Pembatasan Lartas. Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir. Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali. Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai 1. Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan NPBL. 3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang SPPB. 4. SPPB “pemindai peti kemas”. 5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. 6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning SPJK. 7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF. 8. Instruksi Pemeriksaan IP. 9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai. Hasil Pemeriksaan Fisik LHP. Acara Pemeriksaan Fisik BAP Fisik. Hasil Analisis Tampilan LHAT. MPS Cargo. Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import. Untuk info lebihlanjut silahkan Hub MR. CANTOY. 0813 1513 0977 Dalam aktivitas logistik, custom clearance merupakan salah satu tahap penting dalam proses impor atau ekspor barang. Proses ini harus dilakukan sebelum barang dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Tanpa proses custom clearance yang benar, barang dapat ditolak oleh bea cukai dan tidak dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Lalu apa sih pengertian dari custom clearance tersebut? Pengertian Custom ClearanceTahapan-tahapan dalam Custom ClearanceBiaya Custom Clearance Custom clearance adalah proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diperlukan untuk mengizinkan barang impor atau ekspor melalui pelabuhan, bandara, atau perbatasan. Proses ini dilakukan oleh bea cukai dan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor sesuai dengan peraturan perdagangan internasional dan peraturan negara tujuan. Bea cukai akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan seperti invoice, packing list, dokumen perjanjian jual beli, dan lain-lain. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan, maka barang tersebut akan ditolak dan harus dikembalikan ke negara asal. Proses custom clearance juga dapat mengharuskan pembayaran bea masuk atau pajak ekspor tergantung pada negara tujuan barang. Dalam beberapa kasus, barang juga perlu dikenakan tarif atau cukai khusus sesuai dengan peraturan perdagangan internasional. Custom clearance merupakan proses penting dalam aktivitas logistik yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan kerugian yang mungkin terjadi. Bea cukai akan memerlukan dokumen yang lengkap dan akurat serta pembayaran bea masuk atau pajak ekspor yang sesuai untuk memproses barang. Baca juga Logistik Adalah Kunci Pengiriman Barang yang Aman dan Praktis Tahapan-tahapan dalam Custom Clearance Ada beberapa tahap dalam proses custom clearance, yaitu Pendaftaran ekspor/imporMelakukan pendaftaran ekspor/impor dengan mengisi formulir yang diperlukan dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Klasifikasi dan ValuasiPemeriksaan barang untuk menentukan klasifikasi dan valuasinya sesuai dengan tarif bea masuk atau bea keluar. Pembayaran bea masuk/bea keluarMelakukan pembayaran bea masuk atau bea keluar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Pemeriksaan fisikPemeriksaan fisik barang untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan dokumen yang disertakan. Pemberian izinPemberian izin ekspor atau impor sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengeluaran barangPengeluaran barang dari gudang custom setelah semua tahap selesai dan izin diterima. Baca juga Tips Memilih Jasa Cargo Murah di Jakarta ke Seluruh Indonesia Biaya Custom Clearance Biaya custom clearance merupakan biaya yang dibebankan pada importir atau eksportir untuk mengurus proses custom clearance. Biaya custom clearance dapat terdiri dari berbagai jenis biaya, seperti Biaya pemeriksaan barangBiaya pemeriksaan barang adalah biaya yang dibebankan untuk mengecek kondisi barang dan memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya pengemasanBiaya pengemasan adalah biaya yang dibebankan untuk mengepak barang-barang yang akan diimpor atau diekspor. Biaya dokumenBiaya dokumen adalah biaya yang dibebankan untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk proses custom clearance, seperti surat jalan, dokumen pabean, dan lainnya. Biaya custom clearance juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti Jenis barang yang diimpor atau dieksporJenis barang yang diimpor atau diekspor dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa jenis barang memerlukan pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan dengan jenis barang lainnya. Jumlah barang yang diimpor atau diekspor, Jumlah barang yang diimpor atau diekspor juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena semakin banyak barang yang diimpor atau diekspor, maka semakin banyak biaya yang dibutuhkan untuk proses custom clearance. Negara asal atau tujuan barang. Negara asal atau tujuan barang juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa negara memiliki peraturan yang lebih ketat dibandingkan dengan negara lainnya. Baca juga Ini Dia Perbedaan Logistik dan Ekspedisi yang Wajib Anda Ketahui Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan jasa cargo terpercaya, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari PT. Indone Kargo Ekspress, jangan ragu untuk menghubungi customer service PT. Indone Kargo Ekspress, sehingga kami bisa membantu sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui button WhatsApp di website ini sekarang. Terima kasih. Read more articles Dalam proses ekspor dan impor, Anda perlu memahami berbagai macam istilah dan aktivitasnya salah satu CustomClearance. Apa itu Custom Clearance? Simak penjelasan terkait pengertian dan tahap-tahapan yang ada di dalamnya dalam ulasan berikut ini. Apa Itu Custom Clearance?Di Indonesia sendiri, CustomClearance dikenal dengan sebutan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini memang sangat umum digunakan pada kegiatan ekspor dan dikenal sebagai proses administrasi baik itu pengeluaran maupun pengiriman barang dari area wilayah muat maupun bongkar dan berhubungan dengan Pabean atau sebuah administrasi pemerintah. Singkatnya CustomClearance Adalah prosedur administrasi barang yang akan diterimanya dari luar negeri dengan proses Bea mana dalam kegiatan logistik, CustomClearance berperan sebagai sebuah pemenuhan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dan akan dibebankan biaya pajak oleh Bea Cukai beserta pajak lain, terkecuali jika hukum barang diterimanya bebas dari pajak bea dalam UU Indonesia sendiri, CustomClearance telah diatur, tepatnya pada Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 tahun 1995, di sini menyatakan bahwasannya sebuah UU yang mengatur kepabeanan beserta peraturan custom clearance Tahapan ProsesDalam proses Custom Clearance terdapat beberapa tahapan hingga akhirnya Custom Clearance dapat berhasil dilakukan. Di antara ketiga tahapan ini yakni sebagai berikutPre-ClearancePre-Clearance merupakan tahap paling awal dari proses Custom Clearance. Pre-Clearance sendiri adalah proses administrasi awal dalam pelaksanaan Custom Clearance. Pre-Clearance meliputi pada hal yang ada di dalam aktivitas impor barang logistic yakni legalitas dan lartas. Di sini perusahaan atau pengguna layanan logistic memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi kepabeanan. Selain itu dalam tahap Pre-Clearance terdapat pengurusan perizinan yang berkaitan mengenai produk yang akan diimpor, khususnya pada barang-barang tertentu. ClearanceSetelah melewati tahap Pre-Clearance, di sinilah Clearance sebagai tahap administrasi kedua dilaksanakan. Di dalam tahap Cleanser terdapat beberapa hal di dalamnya mulai dari pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, hingga pengeluaran barang. Setidaknya di bawah ini merupakan proses detail di tahap Clearance Membuat pemberitahuan pabean dan mengirim data ke bea Cukai Melakukan pembayaran Bea masuk dan pajak dalam rangka impor Melakukan pemeriksaan fisik barang Memeriksa dokumen Melakukan pengambilan sampel barang sebagai tindak pemeriksaan secara fisik atau uji laboratorium Pengeluaran dalam 30 hari, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksa dokumen yang diajukan memerlukan Di dalam tahap ini terdapat tiga jalur pelayanan di antaranya jalur merah, jalur kuning, dan juga jalur hijau. Namun berdasarkan Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022. Dalam beleid itu, menegaskan juga bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau yang diberlakukan semenjak 25 April 2022Post ClearancePost Clearance merupakan tahap terakhir setelah melewati tahap-tahap di atas. Di dalam tahap Post Clearance terdapat dua hal penting di antaranya audit kepabeanan dan penelitian bagian ini, audit kepabeanan ataupun penelitian ulang akan menghasilkan sebuah tagihan yang disebut dengan penetapan ini menjadi dasar dari penerbitan billing yang wajib diselesaikan oleh yang dimaksud dapat berbentuk SPTNP, SPP ataupun SPSA yang berdasarkan pada temuan yang itulah beberapa tahapan yang terjadi dalam proses Clearance. Dengan begitu proses ini dapat itu Custom Clearance penting? Tentu saja sangat penting untuk penyaluran barang logistic kepada para pelaku bisnis usaha maupun masyarakat yang membutuhkan barang-barang yang berasal dari proses logistik. Jika Anda mencari perusahaan yang bekerja di bidang logistik anda dapat menggunakan jasa Prima Cargo. PT Prima International Cargo ini juga akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggannya, dan memberikan kemudahan dalam melakukan pengiriman barang domestik maupun internasional. Kunjungi website kami untuk memudahkan Anda dapat cek layanan kami di cek juga sosial media kami di Pengertian Customs clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Defenisi customs clearance staff adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Custom clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan di terima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke indonesia wajib melalui bea cukai dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan indonesia. Seluruh barang yang di angkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan untuk custom clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia. 4. Dokumen Dokumen dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.

perhitungan biaya custom clearance